Pada
pertemuan sebelumnya kita telah membahas Interaksi Sosial, kalian masih ingat
tentang interaksi sosial bukan? ya... interaksi sosial adalah hubungan timbal
balik antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia dikenal sebagai
mahluk ekonomi karena manusia selalu ingin memenuhi kebutuhannya. Misalnya
kebutuhan manusia akan keturunan, maka perlu adanya suatu keluarga. Kebutuhan
akan pendidikan, maka perlu adanya sekolah dan kebutuhan akan makanan perlu
adanya pasar.
Sumber: https://akuntanonline.com/wp-content/uploads/2018/05/lembaga-sosial.jpg
Diunduh pada Senin, 21
September 2020, 19.49.11
Akan tetapi manusia tidak mampu melakukan aktivitasnya sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan hidupnya. dalam rangka memenuhi kebutuhan itu manusia harus melakukan interaksi dengan orang lain, baik secara individu maupun secara kelompok. Agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tertib dan teratur, maka dirumuskanlah norma-norma dalam masyarakat. Apakah kalian tahu apa itu norma? Norma merupakan aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku, norma memberitahu apakah prilaku kita benar atau salah.
A.
Pengertian
Lembaga Sosial
Heri
Mahpudin ( 2018) mengemukakan pengertian Lemabaga sosial menurut ahli yaitu:
1. Menurut
Koentjaraningrat – Lembaga sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan
hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan
khusus dalam kehidupan manusia
2. Menurut
Peter L. Berger – Lembaga sosial adalah suatu prosedur yang menyebabkan
perbuatan manusia ditekan oleh pola tertentu dan dipaksa bergerak melalui jalan
yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat.
3. Menururt
Soerjono Soekanto – Lembaga sosial adalah himpunan norma dari segala tingkatan
yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Keberadaan
lembaga sosial selalu melekat pada setiap masyarakat. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat
pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan pokok supaya keteraturan hidup bersama dapat
terwujud, maka dirumuskan norma-norma
dalam masyarakat sebagai pedoman bertingkah laku. Sejumlah norma-norma ini
kemudian disebut sebagai lembaga sosial,
tidak semua norma yang ada di masyarakat disebut lembaga sosial, norma
dapat disebut sebagai lembaga sosial apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
B.
Syarat
Norma Menjadi Lembaga Sosial
Menurut
setiawan dKK (2016), Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat dikategorikan
sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sebagian
besar anggota masyarakat menerima norma tersebut, artinya sebagian besar
masyarakat pada kelompok atau daerah tersebut menerima aturan-aturan yang di
tetapkan.
2. Norma
tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial, artinya norma tersebut
mewakili apa yang menjadi tujuan sebagian besar atau seluruh warga di daerah
tersbut
3. Norma
tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat, artinya
norma yang dibuat oleh suatu masyarakat mempunyai sanksi bagi anggota
masyarakat tersebut yang melanggar.
Norma
yang memenuhi syarat-syarat diatas dapat dikatakan sebagai lembaga sosial
karena lembaga sosial harus disepakati sebagai tujuan bersama dalam masyarakat
tersebut serta mempunyai sanksi-sanksi tertentu bagi anggota masyarakat yang
melanggarnya.
C.
Tingkatan
Norma Dalam Masyarakat
Agar
hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang
diaharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat
berbeda-beda. Didalam masyarakat dikenal ada 4 tingkatan norma yaitu norma Cara
(usage), Kebiasaan (folksway), Tata Kelakuan (mores) dan Adat Istiadat
(customs).
1. Norma
Cara (usage)
Cara merupakan suatu bentuk
perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak
secara terus menerus. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapat
hukuman berat, sanksi yang diberikan hanya berupa celaan atau teguran.
Contohnya orang yang membuang sampah sembarangan.
2. Norma
Kebiasaan (folksway)
Kebiasaan adalah perbuatan yang
dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Bagi mereka yang
melanggar akan dikenakan sanksi soasial berupa teguran. Contohnya orang yang
tidak memberi hormat kepada orang yang usianya lebih tua.
3. Norma
Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan aturan yang
diterima oleh masyarakat dan aturan tersebut dijadikan sebagai alat pengawas
(alat kontrol) oleh masyarakat kepada seluruh anggotanya. Contohnya orang yang
melanggar peraturan lalu lintas akan dikenai sanksi oleh polisi.
4. Norma
Adat Istiadat (custom)
Adat isitadat merupakan sebuah
aturan yang secara turun temurun yang berlaku di daerah tertentu. Sanksi atas
pelanggaran norma adat isitiadat berupa pengucilan atau di keluarkan dari
masyarakat
D.
Fungsi
Lembaga Sosial
Membentuk lembaga sosial pastinya
memiliki berbagai fungsi dan perang dalam suatu masyarakat maupun anggotanya.
Berikut adalah fungsi lembaga sosial di masyarakat:
- Membuat dan menciptakan pedoman kepada masyarakat tentang tata cara berprilaku dalam kehidupan bermasyarakat, secara khusus yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
- Membuat dan menciptakan pedoman kepada
masyarakat tentang tata cara dalam pengendalian sosial agar prilaku masyarakat
lebih terkontrol.
- Menciptakan keutuhan serta kesatuan
masyarakat.
Dari tiga fungsi lembaga sosial diatas dapat disederhanakan sebagai berikut,lembaga sosial berfungsi sebagai pedoman berprilaku, kontrol sosial dan sarana menciptakan keutuhan serta kesatuan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Setiawan
dKK, 2016, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs. Pusat kurikulum dan
perbukuan, Balitbang, Kemendikbud-Jakarta
2.
Heri
Mahpudin, 2018, LEMBAGA SOSIAL : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Contoh Lembaga
Sosial, TERLENGKAP!
Di unduh pada 19
September 2020, Sumber: https://salamadian.com/pengertian-lembaga-sosial/
3.
Gambar 1 Sumber: https://akuntanonline.com/wp-content/uploads/2018/05/lembaga-sosial.jpg
0 komentar:
Posting Komentar